Pasal 97
BAB 5 — PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal
96 ayat (2) huruf a harus dilakukan seseorang yang memiliki:
kualilikasi akademik di bidang IG; dan
kompetensi. . .
SK No 089040 A
PRES IDEN
4t
b kompetensi tertentu di bidang IG.
(1) (21 Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat
berwenang melakukan praktik keprofesian di bidang IG tertentu. pada ayat (1) (3) Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud harus teregistrasi. (21 (4) Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:
- geografer; dan
- surveyor.
(5) Geografer sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
a merupakan profesi bidang IG dengan kualifikasi akademik dan keahlian teknis tertentu untuk melakukan satu atau lebih dari pekerjaan yang berupa:
- mengumpulkan DG, yang meliputi atmosfer, biosfer, litosfer, pedosfer, hidrosfer, dan antroposfer yang memenuhi spesifikasi dan ketelitian sesuai standar pemetaan yang berlaku; prinsip b. menganalisis DG dengan menggunakan interaksi, interelasi, dan interdependensi melalui pendekatan keruangan (spatial approach), ekologis (ecological approach), dan kompleks kewilayah an (regional complex approach) ;
- mengintegrasikan DG dengan data tertentu; dan pengembangan d. melakukan penelitian dan pemodelan dan teknik analisis DG untuk menjawab tantangan di masa yang akan datang.
(4) huruf b (6) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan profesi bidang IG dengan kualifikasi akademik dan keahlian teknis tertentu untuk melakukan satu atau lebih dari pekerjaan yang berupa:
a.menentukan...
SK No 089041 A
PRES IDEN
- menentukan, mengukur, dan' menggambarkan DG berupa permukaan bumi, objek tiga dimensi, titik di lapangan, dan jalur tertentu; dan b. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menginterpretasikan DG berupa permukaan bumi beserta objek yang berada diatasnya dan IG lainnya yang terkait; yang dihasilkan untuk c. menggunakan DG dan IG keperluan pembangunan nasional, penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif, serta mendukung berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik di darat maupun di laut; dan pengembangan terkait d. melakukan penelitian dan praktik profesi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
