PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 96
BAB 5 — PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh orang
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (21 huruf a wajib memenuhi kualifikasi sebagai Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG. (21 Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- profesi bidang IG;
- tenaga ahli bidang IG; dan
- tenaga terampil bidang IG.
