PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 95
BAB 5 — PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Kegiatan penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah
atau Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan oleh Setiap Orang.
(1) (21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas: a orang perseorangan;
- kelompok orang; atau c Badan Usaha.
