PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 94
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 yang merupakan tenaga profesional di bidang
IG harus tersertifikasi.
(2) Sertifikasi...
SK No 089039 A
PRES IDEN
(1) (2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
