Pasal 93
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
dalam (1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
Pasal 80 ayat (2) huruf e wajib ditingkatkan
kapasitasnya dalam penyelenggaraan IG. pada (2) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan melalui:
- pendidikan
- pelatihan; dan/atau
- penelitian.
(3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf
a dilakukan oleh lembaga pendidikan formal di bidang IG. (41 Pen5rusunan kurikulum lembaga pendidikan formal di
(3) bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah mendapat masukan dari Badan. (21 huruf (5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat b dilakukan oleh lembaga pelatihan yang telah mendapat akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2llhuruf
c dilakukan oleh Penyelenggara IG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
