PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 99
BAB 5 — PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam
oleh Pasal 98 ayat (21 huruf b diselenggarakan perguruan tinggi yang menyelengarakan pendidikan tinggi di bidang geograf,r untuk profesi geografer dan pendidikan tinggi di bidang teknik geodesi dan/atau geomatika untuk profesi surveyor. (21 Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa program rekognisi pembelajaran
lampau bagi calon profesi bidang IG yang sudah memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai.
(3) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan program rekognisi pembelajaran lampau
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
