PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 100
BAB 5 — PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Organisasi profesi bidang IG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (2) huruf e bertanggung jawab melakukan pembinaan keprofesian serta menetapkan, menerapkan, dan menegakkan kode etik profesi bagi para anggotanYa.
(2) Organisasi
SK No 089043 A
PRES IDEN
(21 Organisasi profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya 1 (satu) organisasi profesi untuk setiap profesi bidang IG.
(3) Organisasi profesi bidang IG sebagaimana dimaksud
pada ayat (21harus terdaftar di Badan.
