PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 101
BAB 5 — PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Tenaga ahli bidang IG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 96 ayat (2) huruf b merupakan tenaga profesional
yang memiliki kualifikasi akademik setingkat sarjana dan memiliki kompetensi ahli tertentu di bidang IG selain profesi bidang IG.
(2) Tenaga ahli bidang IG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
- memiliki sertifikat kompetensi tingkat ahli bidang IG; dan
- memiliki pengalaman kerja di bidang IG terkait paling singkat 2 (dua) tahun.
(3) Kompetensi ahli tertentu di bidang IG sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
