PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 102
BAB 5 — PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Tenaga terampil bidang IG sebagaimana dirnaksud
dalam Pasal 96 ayat (2) huruf c merupakan seseorang yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah setingkat sekolah menengah atas dan memiliki kemampuan kerja meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja di bidang IG.
(2) Kemampuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi tingkat
terampil bidang IG.
Pasal 103. .
SK No 089044 A
PRES IDEN
