PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 40
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Dalam hal pengolahan DG dan IG dilakukan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, harus mempertimbangkan aspek paling sedikit:
- alih teknologi;
- peningkatan sumber daya manusia; dan
- keamanan.
Pasal 41 .
SK No 086175 A
