PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 41
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pengolahan DG dan IG yang dilakukan di luar negeri har-us mendapat persetujuan dari Badan.
Pasal42 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan pengolahan DG dan IG di luar negeri diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
