PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 39
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Dalam hal tertentu, pengolahan DG dan IG dapat
dilakukan di luar negeri. (21 Pengolahan DG dan IG di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila sumber daya manusia dan/atau peralatan yang dibutuhkan belum tersedia di dalam negeri.
