PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 5
BAB 2 — JENIS INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a meliputi:
a, JKHN;
- JKVN; dan
- JKGN. pada (2) Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan realisasi SRGI.
(3) SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas:
- SRGI horizontal; dan
- SRGI vertikal.
(3) (4) SRGI horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a meliputi:
- sistem referensi koordinat;
- kerangka referensi koordinat;
- datum geodetik; dan
- perubahan nilai koordinat sebagai fungsi waktu.
(3) (5) SRGI vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b berupa geoid.
(6) Ketentuan
SK No 089007 A
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai SRGI sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
