PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 6
BAB 2 — JENIS INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b terdiri atas unsur:
- garis pantai;
- hipsografi;
- perairan;
- nama rupabumi;
- batas wilayah;
- transportasi dan utilitas;
- bangunan dan fasilitas umum; dan
- penutup lahan.
(1) (2\ Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
berupa Peta Rupabumi Indonesia.
(3) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 mengintegrasikan seluruh unsur peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terletak di wilayah darat, pantai, dan laut.
