PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 7
BAB 2 — JENIS INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf a merupakan garis pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
(1) (2) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas:
- garis pantai pasang tertinggi;
- garis pantai muka air laut rata-rata; dan
- garis pantai surut terendah.
(3) Garis. . .
SK No 086179 A
PRES IDEN
(21 (3) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat digambarkan secara terintegrasi dalam Peta Rupabumi Indonesia. pada (4) Penentuan garis pantai sebagaimana dimaksud ayat (3) mengacu pada JKVN.
(5) Dalam hal tidak tersedia JKVN sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), garis pantai mengacu pada geoid.
