PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 8
BAB 2 — JENIS INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Hipsografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b merupakan garis khayal untuk
menggambarkan semua titik yang mempunyai ketinggian yang sama di permukaan bumi atau kedalaman yang sama di dasar laut.
(1) (21 Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat
digambarkan secara terintegrasi pada Peta Rupabumi Indonesia.
(21 (3) Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat mengacu pada geoid.
