PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 9
BAB 2 — JENIS INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Nama rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) huruf d merupakan nama yang diberikan pada unsur rupabumi. (21 Nama rupabumi digambarkan secara terintegrasi pada Peta Rupabumi Indonesia.
(3) Nama rupabumi mencakup nama rupabumi dari
unsur rupabumi yang berada di wilayah darat, pantai, dan laut.
(4) Nama rupabumi diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
