Pasal 10
BAB 2 — JENIS INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 6 (1) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf e terdiri atas:
- batas negara; dan
- batas wilayah administrasi.
(1) (2) Batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a terdiri atas:
- batas darat; dan
- batas maritim.
(3) Batas wilayah administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- batas provinsi;
- bataskabupaten/kota;
- batas kecamatan; dan
- batasdesa/kelurahan. pada ayat (2) dan (4) Batas negara sebagaimana dimaksud batas wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan pada Peta Rupabunri Indonesia berdasarkan dokumen yang mengikat secara hukum yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang.
(5) Dalam hal belum tcrdapat dokumen yang mengikat
secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang digunakan batas wilayah sementara penggambarannya dibedakan dengan menggunakan simbol dan/atau warna khusus.
Pasal 1 1
(1) Peta Rupabumi Indonesia diselenggarakan pada Skala
1: 1.000.000.
(2) Peta
SK No 089010 A
PRES lDEN
1: 1.000 (21 Peta Rupabumi Indonesia pada Skala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di wilayah tertentu sesuai dengan kebutuhan. pada Skala (3) Peta Rupabumi Indonesia selain
(1) dapat sebagaimana dimaksud pada ayat
diselenggarakan pada Skala lain sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Ketiga Informasi Geospasial Tematik
