Pasal 12
BAB 2 — JENIS INFORMASI GEOSPASIAL
b (1) IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf wajib mengacu pada IGD. (21 Dalam hal terdapat IGD yang paling mutakhir, penyelenggara IGT wajib menyelaraskan IGT yang menjadi tanggung jawabnya dengan IGD yang paling mutakhir. IGT (3) Dalam hal IGD belum tersedia, penyelenggara dapat: yang a. menggunakan IGD yang paling sesuai pernah dibuat untuk kepentingan sendiri; atau IGD b. bekerja sama dengan Badan dalam membuat untuk kepentingan sendiri, dengan mengikuti standar dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Badan.
(4) Penggunaan IGD dan pembuatan IGD oleh
penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus mendapat persetujuan Badan.
IGD (5) Permohonan persetujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus dilengkapi dengan paling sedikit:
- surat permohonan;
- spesifikasi teknis IGT yang akan dibuat;
c cakupan
SK No 08901 I A
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
-t2-
- cakupan area pembuatan IGT; dan
- IGD yang akan digunakan disertai dengan metadata yang paling sedikit memuat informasi tentang tahun pembuatan, sumber data, metode pembuatan, dan informasi kualitas.
(6) Permohonan persetujuan pembuatan IGD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus dilengkapi dengan paling sedikit:
- surat permohonan;
- spesifikasi teknis IGT yang akan dibuat; dan
- cakupan area pembuatan IGT. (71 Pemberian persetujuan penggunaan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan persetujuan dinyatakan lengkap oleh Badan.
(8) Pemberian persetujuan pembuatan IGD sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak permohonan persetujuan dinyatakan lengkap oleh Badan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
persetujuan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
