PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 86
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 80
ayat (21 huruf b merupakan wadah dalam penyelenggaraan IG. (21 Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi melalui forum pertemuan antar pemangku kepentingan yang terdiri atas unsur:
- Instansi Pemerintah;
- Pemerintah Daerah; dan
- Setiap Orang.
(3) Forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselenggarakan secara berkala oleh Badan.
Paragraf 4 Teknologi
