PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 85
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat
mengusulkan penyelenggaraan IG di luar rencana aksi penyelenggaraan IG nasional kepada kepala Badan.
(2) Ketentuan mengenai pengusulan penyelenggaraan IG
di luar rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Paragraf3. . .
SK No 086218 A
PRES IDEN
Paragraf 3 Kelembagaan
