PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 84
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Kebijakan IG Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 huruf b harus disusun berdasarkan kebijakan IG nasional dan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional. (21 Kebijakan IG Instansi Pemerintah ditetapkan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
