Pasal 83
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Kebijakan IG nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 menjadi acuan dalam penyusunan rencana
aksi penyelenggaraan IG nasional.
(2) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang IG melalui rapat koordinasi nasional IG.
(3) Penyelenggaraan .
SK No 089035 A
PRES IDEN
(3) Penyelenggaraar, rapat koordinasi nasional IG
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikoordinasikan oleh Badan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(4) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l ditetapkan oleh kepala Badan.
(5) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional digunakan
sebagai acuan dalam penJrusunan rencana kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(6) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional dievaluasi
setiap tahun melalui rapat koordinasi nasional IG.
