PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pengumpulan DG harus memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat apabila:
- dilakukan di daerah terlarang;
- berpotensi menimbulkan Bahaya;
- menggunakan Wahana Milik Asing selain satelit; atau
- menggunakan tenaga asing.
Pasal24 Pengumpulan DG yang dilakukan di daerah terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dapat berupa pengumpulan DG yang dilaksanakan di:
- kawasan keamanan; atau
- wilayah pertahanan.
