Pasal 46
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
huruf a berupa piagam atau sertifikat. (2t Penilaian khusus dalam proses pengadaan barangljasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b berupa penambahan nilai dalam evaluasi teknis dalam proses pengadaan barang/jasa.
(3) Pemberian kegiatan peningkatan sumber daya
manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c berupa pelatihan dan/atau lokakarya.
(4) Penyediaan sarana pengolahan DG dan IG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal45 huruf d berupa penyediaan penyimpanan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG dan penyediaan server.
Pasal4T
(1) Pemberian insentif dilakukan melalui proses
pengusulan. (21 Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang.
(3) Usulan calon penerima insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 disampaikan secara tertulis kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota calon pemberi insentif untuk dilakukan penilaian.
