PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 29
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Untuk memperoleh persetujuan pengumpulan DG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pengumpul DG harus mengajukan permohonan persetujuan.
(2) Untuk
SK No 089017 A
PRES IDEN
(2) Untuk pengumpulan DG yang dilakukan di daerah
terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau menimbulkan Bahaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, permohonan persetujuan paling sedikit
memuat:
- identitas pemohon;
- maksud dan tujuan;
- rencana daerah yang akan dilakukan pengumpulan DG;
- rencana waktu kegiatan pengumpulan DG;
- rencana aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan pengumpulan DG;
- potensi Bahaya;
- daftar personil pengumpulan DG; dan
- spesifikasi alat dan Wahana yang akan digunakan dalam pengumpulan DG.
(3) Untuk pengumpulan DG yang menggunakan Wahana
Milik Asing selain satelit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, permohonan persetujuan paling sedikit
memuat:
- identitas pemohon;
- maksud dan tujuan;
- rencana daerah yang akan dilakukan pengumpulan;
- rencana waktu kegiatan pengumpulan;
- rencana aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan pengumpulan DG;
- alasan penggunaan Wahana Milik Asing;
- spesifikasi Wahana Milik Asing yang digunakan; dan
- jangka waktu penggunaan Wahana Milik Asing.
(4) Untuk...
SK No 089018 A
PRES IDEN
(41 Untuk pengumpulan DG yang menggunakan tenaga asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, permohonan persetujuan paling sedikit memuat:
- identitas pemohon;
- maksud dan tujuan;
- rencana daerah yang akan dilakukan pengumpulan;
- rencana waktu kegiatan pengumpulan;
- aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan pengumpulan;
- alasan penggunaan tenaga asing;
- jabatan dan/atau kedudukan tenaga asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
- jangka waktu penggunaan tenaga asing; dan
- penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga asing yang dipekerjakan.
