PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 28
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pengumpul DG dapat melaksanakan pengumpulan DG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat. (21 Badan mengoordinasikan perolehan persetujuan dari Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Pusat yang terkait dengan pengumpulan DG.
