PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 27
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pengumpulan DG yang menggunakan tenaga asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d meliputi kegiatan pengumpulan DG yang dilaksanakan oleh warga negara selain warga negara Indonesia, lembaga asing, atau Badan Usaha asing. (21 Penggunaan tenaga asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalanr rangka alih pengetahuan/teknologi atau dalam hal kualifikasi yang dibutuhkan belum dapat dipenuhi oleh warga negara Indonesia, lernbaga nasional, dan Badan Usaha nasional.
