PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 55
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Kriteria penerima penghargaan seba.gaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a kepada Pembangun Perangkat Lunak meliputi:
- membuat Perangkat Lunak baru yang belum pernah dibuat sebelumnya;
- Perangkat Lunak telah digunakan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan dengan tanda bukti perolehan secara sah; oleh c. Perangkat Lunak dirasakan manfaatnya Pengguna Perangkat Lunak yal)g dibuktikan dengan tanda bukti kemanfaatan secara sah; dan oleh Tim Verifikasi. d. kriteria lain yang ditentukan
