PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 76
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan dan pengamanan DG dan IG diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Bagian Kelima Penyebarluasan Data Geospasial dan Informasi Geospasial
Pasal77
(1) Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran DG dan IG yang dapat dilakukan melalui media elektronik dan media cetak. (2\ Penyebarluasan DG dan IG yang dilakukan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa jaringan IG nasional.
(3) Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
