PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Label.
SK No 085017 A
PRESIDEN REPUBLTK_ !{_DoNEStA
- Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
- Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personel telah memenuhi persyaratan acuan.
- Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
- Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan danf atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
- Akreditasi LPH adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk Penilaian Kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH.
- Tim Akreditasi LPH adalah sejumlah orang yang berada dalam kelembagaan untuk melakukan Akreditasi LPH dan bertanggung jawab kepada BPJPH.
- Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
- Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
- Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zt)afiaa, dan cendekiawan muslim. L6. Pengawas JPH adalah aparatur sipil negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan JPH.
17.Menteri...
SK No 031675 A
PRESIDEN
REPUBLIK- IN-DONESIA
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH. t9 Kepala Badan adalah Kepala BPJPH. 20 Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 2
(1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di
wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. (21 Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
(3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
diberikan keterangan tidak halal.
Pasal 3
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) diberikan terhadap Produk yang berasal dari Bahan
halal dan memenuhi PPH.
Pasal 4
(1) Pemerintah bertanggun ab dalam
menyelenggarakan JPH. (21 Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Untuk...
SK No 031676 A
FRESIDEN
(3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BP,.IPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 5
Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
- menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
- menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
- melakukan registrasi Sertilikat Halal pada Produk luar negeri;
- melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
- melakukan akreditasi terhadap LPH;
- melakukan registrasi Auditor Halal;
- melakukan pengawasan terhadap JPH;
- melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
- melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 6
(1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan
dengan lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal.
(21 Lokasi .
SK No 031677 A
PRESIDEN
(21 Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
- dijaga kebersihan dan higienitasnya;
- bebas dari najis; dan
- bebas dari Bahan tidak halal.
(3) Lokasi yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yakni lokasi penyembelihan. (41 Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat dan alat:
- penyembelihan;
- pengolahan;
- penyimpanan;
- pengemasan;
- pendistribusian;
- penjualan; dan
- penyajian.
Bagian Kedua Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan
Pasal 7
Lokasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak halal;
dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antar rumah potong;
tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya;
memiliki
SK No 031678 A
PRESIDEN
d memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak halal; e konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan
- memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas dan daging.
Pasal 8
Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud daram
Pasal 6 ayat (a) huruf a wajib dipisahkan antara yang halal
dan tidak halal pada:
- penampungan hewan;
- penyembelihan hewan;
- pengulitan;
- pengeluaran jeroan;
- rulang pelayuan;
- penanganan karkas;
- ruang pendinginan; dan
- sarana penanganan limbah.
Pasal 8O
(1) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat (4) huruf b dilakukan oleh organisasi
kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.
(2) Pendampingan
SK No 03171 I A
PRESIDEN REPUBLTK ard.llo*.=,o
(2) Pendampingan ppH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.
(3) Pendampingan ppH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh pelaku Usaha.
(4) Pelaksanaan pendampingan ppH sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan BPJPH.
Pasal 9
Alat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf a wajib memenuhi persyaratan: a' tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal; b' enggunakan sarana yang berbeda untuk yang haral dan tidak halal dalam pembersihan alat; c' menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Bagian Ketiga
SK No 031679 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga produk Halal pengolahan Tempat dan Alat Proses
Pasal 10
Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf b wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
- penampungan Bahan;
- penimbangan Bahan;
- pencampuran Bahan;
- pencetakan produk;
- pemasakan produk; dan/atau
- proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan pangan.
Pasal 1 1
Alat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf b wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan produk tidak halal;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Bagian Keempat Tempat dan Alat proses produk Halal penyimpanan
Pasal 12
Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf c wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
- penerlmaan
SK No 031680 A
PRESIDEN
- penerimaan Bahan;
- penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan
- sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk.
Pasal 13
Alat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf c wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat penyimpanan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyimpanan Produk tidak halal;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halar dan tidak halal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan arat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Bagian Kelima Tempat dan Alat Proses produk Halal pengemasan
Pasal 13O
(1) BPJPH melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen
permohonan registrasi Sertifikat Halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal I28 setelah dokumen dinyatakan lengkap.
(2) Dalam . .
SK No 031131 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
(21 Dalam hal hasil pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, pemohon menyampaikan dokumen asli.
(3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen
asli sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari, permohonan ditolak.
Paragraf 4 Biaya Registrasi Sertifikasi Luar Negeri
Pasal 14
Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud daram pasal 6 ayat (4) huruf d wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak'halal pada:
- Bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk; dan
- sarana pengemasan produk.
Pasal 15
Alat pengemasan sebagaimana dimaksud daram pasal 6 ayat {4) hurrf d wajib memenuhi persyaratan:
- tidak
SK No 031681 A
PRESIDEN REPUBLtKlS{_DoNEStA
- tidak menggunakan alat pengemasan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengemasan produk tidak halal;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak hatal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Bagian Keenam Tempat dan Alat proses produk Halal pendistribusian
Pasal 16
Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud daram
Pasal 6 ayat (a) huruf e wajib dipisahkan antara produk
Halal dan tidak halal pada:
- sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi produk; dan
- alat transportasi untuk distribusi produk.
Pasal 17
Alat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf e wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat pendistribusian secara bergantian dengan yang digunakan untuk pendistribusian produk tidak halal; b' menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Bagian Ketujuh
SK No 031682 A
PRES!DEN
_ 11_ Bagian Ketujuh Tempat dan Alat proses produk Halal penjualan
Pasal 18
Tempat penjualan sebagaimana dimaksud daram pasal 6 ayat (4) huruf f wajib dipisahkan antara yang haral dan tidak halal pada:
- sarana penjualan produk; dan
- proses penjualan produk.
Pasal 19
Alat penjualan sebagaimana dimaksud daram pasal 6 ayat (a) huruf f wajib memenuhi persyaratan: a' tidak menggunakan arat penjuaran secara bergantian dengan yang digunakan untuk penjualan produk tidak halal;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halat dalam pembersihan alat; dan c' menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halar dan tidak halal dalam pemeliharaan alat.
Bagian Kedelapan Tempat dan Alat proses produk Halal penyajian
Pasal 20
Tempat penyajian sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf g wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
- sarana penyajian produk; dan
- proses penyajian produk.
Pasal 2 1
Alat penyajian sebagaimana dimaksud dalam pasar 6 ayat (a) huruf g wajib memenuhi persyaratan:
- tidak
SK No 031683 A
PRESIDEN REPU rr,rrl_noNESrA
- tidak menggunakan arat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyajian produk tidak halal;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan d' memiliki tempat penyimpanan arat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Bagian Kesembilan Pendistribusian, Penjualan, dan penyajian produk yang Berasal dari Hewan dan Nonhewan
Pasal 22
(1) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk
segar asal hewan tidak halar dipisahkan dari pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk segar asal hewan halal. (21 Pendistribusian produk olahan asal hewan tidak halal dan Produk olahan asal nonhewan tidak halal dapat disatukan dengan pendistribusian produk olahan asal hewan halal dan produk olahan nonhewan halal sepanjang terjamin tidak terjadi kontaminasi silang dan alat distribusi yang digunakan bukan setelah digunakan untuk mendistribusikan produk segar asal hewan tidak halal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak produsen atau distributor.
(3) Penjualan dan penyajian produk segar dan olahan
asal hewan dan nonhewan tidak halal dipisahkan dari penjualan dan penyajian produk segar dan orahan asal hewan dan nonhewan halal.
(4) Pendistribusian .
SK No 031684 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
13
(4) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu pemeriksa Halal Pendirian Lembaga
Pasal 23
(1) LPH dapat didirikan oleh:
- pemerintah; dan/atau
- masyarakat. (21 LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri yakni independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan baik secara perorangan atau kelembagaan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.
Pasal 24
(1) LPH yang didirikan oreh pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam pasar 23 ayat (1) huruf a meliputi LPH yang didirikan oleh:
- kementerian/lembaga;
- pemerintah daerah;
- perguruan tinggi negeri; atau d' badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah.
(2) LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan fungsi unit kerja atau unit pelaksana teknis kementerian / lembaga.
(3) LPH
SK No 031685 A
PRESIDEN
-t4-
(3) LPH yang didirikan oleh pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan fungsi unit kerja, unit pelaksana teknis, atau perangkat daerah.
(4) LPH yang didirikan oleh perguruan tinggi negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk oleh rektor.
(5) LPH yang didirikan oleh badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan:
- bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah; atau
- anak perusahaan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
Pasal 25
(1) LPH yang didirikan oreh masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam pasar 23 ayat (r) huruf b harus diajukan oleh lembaga keagamaan Isram berbadan hukum, dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Isram berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum. (21 Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LpH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan rembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 26
(1) Pendirian LpH oleh pemerintah dan/atau masyarakat
sebagaimana dimaksud daram pasal 23 harus memenuhi persyaratan:
- memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
- memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
- memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pendirian LpH harus dilengkapi dengan dokumen
pendukung yang terdiri atas:
- dokumen legalitas badan hukum;
- data sumber daya manusia di bidang syariat Islam; dan
- data dukung kompetensi sumber daya.
(3) Persyaratan pendirian LpH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan BPJPH.
Bagian Kedua Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
Paragraf 1 Umum
(1) Akreditasi LPH dilakukan oleh BpJpH.
(2) Dalam melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BpJpH:
- menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LpH; dan
- membentuk Tim Akreditasi LpH.
(3) Dalam
SK No 031687 A
t',?o=5* RE p u J,-Tnt r r, -16- ^
(3) Dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria Akreditasi LpH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, BpJpH dapat bekerjasama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi.
(4) Tim Akreditasi LpH sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b bertugas:
- merumuskankebijakanoperasional;
- melakukansosialisasikebijakan;
- melaksanakan Akreditasi LpH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LpH; dan
- memberikan masukan dan teraah terkait penyelenggaraan Akreditasi LpH kepada BpJpH.
(5) Tim Akreditasi LpH dapat terdiri atas unsur
akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan Produk.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Akreditasi LpH
peraturan Menteri. diatur dengan
Pasal 28
(1) Penetapan pendirian LpH dilakukan merarui
mekanisme akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap LpH yang telah memenuhi persyaratan pendirian dan dokumen pendukung.
Paragraf 2
SK No 031688 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Permohonan Akreditasi Lembaga pemeriksa Halar
Pasal 29
(1) Permohonan Akreditasi LpH diajukan oleh pimpinan
satuan kerja yang terkait dengan penyelenggaraan JPH baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, pimpinan perguruan tinggi negeri, pimpinan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum, pimpinan badan usaha milik negara, pimpinan badan usaha milik daerah, dan pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum kepada Kepala Badan.
(2) Dalam hal permohonan Akreditasi LpH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah harus melalui sekretaris jenderal kementerian/sekretaris utama rembaga pemerintah nonkementerian/ sekretaris daerah.
(3) Permohonan Akreditasi LpH diajukan dengan
melampirkan persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud daram pasal 26 ayat (r) dan t (2).
Paragraf 3 Mekanisme Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
Pasal 30
(1) Persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) diperiksa oleh Tim Akreditasi LpH dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak persyaratan dan dokumen pendukung diterima.
(2)Dalam...
SK No 031689 A
PRESIDEN
18
(2) Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap, Tim Akreditasi LpH menyampaikan surat permintaan tambahan dokumen kepada pemohon.
(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen
kepada Tim Akreditasi LpH dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permintaan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
(4) Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan
dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Akreditasi LpH dinyatakan ditolak dengan menerbitkan surat penolakan.
Pasal 31
(1) Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) dan ayat (21 dinyatakan lengkap, Tim Akreditasi LpH melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak persyaratan dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap.
(2) Verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- pemeriksaan keabsahan dokumen; dan
- pemeriksaan lapangan.
Pasal 32
(1) Dalam hal hasil verifikasi persyaratan dan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 r belum memenuhi persyaratan, Tim Akreditasi LpH menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada pemohon.
(2) Pemohon. . .
SK No 031690 A
PRESIDEN REPU BLtK, y:o*r=,o
(2) Pemohon harus menyampaikan krarifikasi dan
menyerahkan tambahan dokumen jika diperlukan kepada Tim Akreditasi LpH dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permintaan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan klarifikasi
dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Akreditasi LpH dinyatakan ditorak dengan menerbitkan surat penolakan.
Paragraf 4 Penetapan Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
Pasal 33
(1) Dalam hal pemohon telah memenuhi ketentuan
Akreditasi LpH, Tim Akreditasi LpH menyampaikan rekomendasi kepada BpJpH untuk mendapatkan penetapan Akreditasi LpH.
(2) Penetapan Akreditasi LpH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi diterima.
Pasal 34
(1) Penetapan Akreditasi LpH oleh BpJpH sebagai dasar
penugasan LpH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. (21 Penetapan Akreditasi LpH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
- nama LpH;
- alamat LpH;
- nomor registrasi LpH; dan
- lingkup kegiatan LpH. Paragraf 5 . .
SK No 031691 A
PRESIDEN
Paragraf 5 Biaya Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
Pasal 35
(1) Biaya Akreditasi LpH dibebankan kepada LpH.
(2) Penetapan besaran/nominal biaya Akreditasi LpH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusurkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Paragraf 6 Penerbitan Sertifikat Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
Pasal 36
(1) BPJPH menerbitkan sertifikat Akreditasi LpH.
(2) Sertifikat Akreditasi LpH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BpJpH.
Bagian Ketiga Lingkup Kegiatan Lembaga pemeriksa Halal
Pasal 37
(1) Penetapan LPH memuat lingkup kegiatan LpH.
(2) Lingkup kegiatan LpH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- verifikasi/validasi;
- inspeksi produk dan/atau ppH;
- inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas; dan/atau
- inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk.
(3) Lingkup kegiatan LpH sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memuat kualifikasi akreditasi.
(4) Mekanisme
SK No 031692 A
PRESIDEN
-2r-
(4) Mekanisme penetapan lingkup kegiatan LpH
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan BPJPH.
Bagian Keempat pemeriksa Halal Perubahan Data Lembaga
Pasal 38
(1) LPH harus melaporkan setiap perubahan data LpH
kepada BPJPH, meliputi:
- jumlah dan nama Auditor Halal;
- jumlah dan nama sumber daya manusia di bidang syariat Islam;
- lingkup kegiatan;
- nama LPH;
- alamat kantor; dan/atau
- kepemilikan danf atau ketersediaan laboratoriurn.
(2) Pelaporan perubahan data LpH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung perubahan.
(3) BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan
dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung perubahan data LpH sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan mengenai pemeri kelengkapan
dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 30,
Pasal 31, dan pasar 32 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Perubahan.
SK No 031693 A
PRESIDEN REPU ELtKrB{:o*r$o
(5) Perubahan data LpH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak mengubah nomor registrasi dalam persetujuan pendirian LpH yang telah diterbitkan.
Bagian Kelima Auditor Halal
Paragraf 1 Umum
Pasal 39
(1) Auditor Halal diangkat dan diberhentikan oleh LpH.
(2) Auditor Halal hanya dapat diangkat dan terdaftar
pada 1 (satu) LPH.
Paragraf 2 Pengangkatan Auditor Halal
Pasal 40
(1) Pengangkatan Auditor Haral oleh LpH sebagaimana
dimaksud dalam pasar 39 harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
1 c. berpendidikan paling rendah sarjana strata (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian;
- memahami dan memiliki wawasan 1uas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; dan
- mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan priba di d,an I atau golongan.
(2) Auditor
SK No 031694 A
PRES!DEN REPU BLtKr'J:orrr,o
(2) Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengajukan permohonan secara tertulis kepada pimpinan LPH dengan melampirkan:
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- daftar riwayat hidup;
- salinan ijazah sarjana strata 1 (satu) yang dilegalisasi;
- salinan sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal yang dilegalisasi; dan
- surat pernyataan bermeterai untuk mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan priba di dan I atau golongan.
(3) Pengangkatan Auditor Halal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan LPH.
Paragraf 3 Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal
Pasal 41
Untuk memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) huruf d, Auditor Halal harus mengikuti:
- pelatihan Auditor Halal; dan/atau
- sertifikasi kompetensi Auditor Halal.
Pasal 42
(1) Pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 huruf a dilaksanakan oreh BpJpH, pergurLran tinggi, dan/atau lembaga pelatihan rain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perguruan
SK No 031695 A
PRESIDEN
(2) Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang
terakreditasi melaksanakan pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPJPH.
(3) Peserta pelatihan Auditor Halal yang dinyatakan lulus
berhak memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal.
Pasal 43
(1) sertifikasi kompetensi Auditor Halal sebagaimana
dimaksud dalam pasal 41 huruf b dilaksanakan oleh BPJPH dan dapat bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi profesi.
(2) Peserta sertifikasi kompetensi Auditor Halal yang
dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat kompetensi Auditor Halal.
Pasal 44
Mekanisme, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan pelatihan dan standar kompetensi Auditor Halal diatur dalam Peraturan BpJpH.
Paragraf 4 Registrasi Auditor Halal
Pasal 45
(1) Auditor Halal yang telah diangkat sebagaimana
dimaksud dalam pasal 40 ayat (3) harus diregistrasi oleh BPJpH.
(2) LPH mengajukan registrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada BpJpH.
(3) Pengajuan oleh LpH sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disertai dengan salinan keputusan pimpinan LPH mengenai pengangkatan Auditor Halal.
Pasal 46
(1) Pencabutan registrasi Auditor Halal dilakukan oleh
BPJPH. (21 Pencabutan registrasi Auditor Halal dilakukan dalam hal Auditor Halal diberhentikan oleh LpH.
Paragraf 5 Pemberhentian Auditor Halal
Pasal 47
Auditor Halal dapat diberhentikan oleh LpH dalam hal:
- mengundurkan diri;
- meninggal dunia;
- tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan Auditor Halal;
- terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tingkat berat; atau
- dinyatakan bersalah merakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 48
Pelaku Usaha berhak memperoleh:
informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai sistem JPH;
pembinaan dalam memproduksi produk Halar; dan
pelayanan
SK No 031697 A
PRESIDEN
c pelayanan untuk mendapatkan Sertifikat Halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak diskriminatif.
Bagian Kedua Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 49
Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan sertifikat Halal wajib:
- memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;
- memisahkan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
- memiliki Penyelia Halal; dan
- melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.
Bagian Ketiga Penyelia Halal
Paragraf 1 Umum
Pasal 50
Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 huruf c ditetapkan oleh pelaku Usaha.
Pasal 51
Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 bertugas:
- mengawasi ppH di perusahaan;
- menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
- mengoordinasikan ppH; dan
- mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan. pasal52...
SK No 031698 A
PRESIDEN
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Penyelia Halal bertanggung jawab:
- menerapkan ketentuan peraturan perundang_ undangan mengenai JpH;
- menerapkan sistem JpH;
- men5rusun rencana ppH;
- menerapkan manajemen risiko pengendalian ppH;
- mengusulkan penggantian Bahan;
- mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan ppH; ppH; g. membuat laporan pengawasan
- melakukan kaji ulang pelaksanaan ppH;
- menyiapkan Bahan dan sampel pemeriksaan untuk Auditor Halal; dan
- menunjukkan bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan oleh Auditor Halal.
Pasal 53
(1) Untuk ditetapkan sebagai penyelia Halal sebagaimana
dimaksud dalam pasar s0 harus memenuhi persyaratan:
- beragama Islam; dan
- memiliki wawasan ruas dan memahami syariat tentang kehalalan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dibuktikan dengan sertifikat penyelia Halal.
(3) Untuk memperoreh sertifikat penyelia Halal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelia Halal harus mengikuti peratihan dan/atau sertifikasi kompetensi penyelia Halal.
Paragraf2...
SK No 031699 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi penyelia Halal
Pasal 54
(1) Pelatihan Penyelia Halal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (3) dilaksanakan oleh BpJpH, perguruan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang
terakreditasi melaksanakan pelatihan penyelia Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oreh BPJPH.
(3) Peserta pelatihan penyeria Halar yang dinyatakan
lulus berhak memperoleh sertifikat pelatihan penyelia Halal.
Pasal 55
(1) Sertifikasi kompetensi penyelia Halal sebagaimana
dimaksud dalam pasar 53 ayat (3) dilaksanakan oreh BPJPH dan dapat bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi profesi.
(2) Peserta kompetensi penyelia Harar yang dinyatakan
lulus berhak memperoleh sertifikat kompetensi Penyelia Halal.
Pasal 56
Mekanisme, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan pelatihan dan standar kompetensi penyelia Halal diatur dalam Peraturan BpJpH.
Paragraf 3
SK No 031700 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
Paragraf 3 pelaku Usaha Penetapan Penyelia Halal oleh
Pasal 57
(1) Pimpinan Pelaku Usaha menyampaikan penetapan
Penyelia Halal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 kepada BPJPH dengan melampirkan:
- fotokopi kartu tanda penduduk penyelia Halal;
- daftar riwayat hidup;
- salinan sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi yang dilegalisasi; dan
- salinan keputusan penetapan penyelia Halal yang dilegalisasi.
(2) Penetapan Penyelia Halal bagi pelaku Usaha mikro
dan kecil didasarkan atas sertifikat pelatihan penyelia Halal.
Paragraf 4 Fasilitasi Penyelia Halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Pasal 58
(1) Dalam hal kegiatan usaha dilakukan oleh pelaku
Usaha mikro dan kecil, penyelia Halal dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan. (21 Selain berasal dari organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelia Halal pelaku Usaha yang bersangkutan, dapat berasal dari instansi pemerintah, badan usaha, atau pergu*an tinggi.
(3) selain penyediaan penyelia Haral sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, badan usaha, atau perguruan tinggi dapat memberikan fasilitasi berupa keikutsertaan dalam pelatihan dan/atau sertifikasi kompetensi penyelia Halal.
BAB VI .
SK No 031701 A
PRESIDEN REPUtsLlK INDONESIA
Bagian Kesatu Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal
Pasal 59
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat
Halal secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH melalui sistem elektronik. (21 Permohonan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen:
- data Pelaku Usaha;
- nama dan jenis Produk;
- daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
- pengolahan Produk.
Pasal 60
Data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (2) huruf a dibuktikan dengan nomor induk
berusaha atau dokumen izin usaha lainnya.
Pasal 61
Nama dan jenis Produk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (2) huruf b harus sesuai dengan nama dan
jenis Produk yang akan disertifikasi halal.
Pasal 62
(1) Daftar Produk dan Bahan yang digunakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c harus merupakan Produk dan Bahan halat yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
(21 Ketentuan . .
SK No 031702 A
PRESIDEN
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi Bahan yang:
- berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan;
- dikategorikan tidak berisiko mengandung Bahan yang diharamkan; danf atau
- tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.
Pasal 63
Dokumen pengolahan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf d memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan Bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan Produk jadi, dan distribusi.
Pasal 64
Dalam hal fasilitas produksi yang digunakan untuk memproduksi Produk yang diajukan Sertifikat Halal juga digunakan untuk memproduksi Produk yang tidak diajukan Sertifikat Halal yang tidak berasal dari Bahan yang mengandung Bahan yang diharamkan, Pelaku Usaha harus menyampaikan dokumen:
- nama Produk;
- daftar Produk dan Bahan yang digunakan;
- proses pengolahan Produk; dan
- pencucian atau penyamakan pada fasilitas produksi yang digunakan secara bersama.
Pasal 65
Untuk menjaga kesinambungan PPH, Pelaku Usaha wajib menerapkan sistem JPH.
Bagian Kedua
SK No 031703 A
PRESIDEN
32
Bagian Kedua Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Sertifikat Hala1
Pasal 66
BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan diterima BPJPH.
Bagian Ketiga Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal untuk Melakukan Pemeriksaan dan/atau Pengujian Kehalalan Produk
Pasal 67
(1) Dalam hal permohonan Sertifikat Halal telah
memenuhi kelengkapan dokumen, pemohon memilih LPH.
(2) Penetapan LPH dilakukan berdasarkan
pertimbangan:
- Akreditasi LPH;
- ruang lingkup kegiatan LPH;
- aksesibilitas LPH;
- beban kerja LPH; dan/atau
- kinerja LPH.
(3) Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dinyatakan lengkap. (41 Dalam hal penetapan LPH yang dilakukan oleh BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kendala, BPJPH menambah jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari.
(5) Pelaksanaan. . .
SK No 031704 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a^ -JJ-
(5) Pelaksanaan penetapan LpH diatur dalam peraturan
BPJPH.
Bagian Keempat pengujian Kehalalan produk Pemeriks aan dan f atau
Pasal 68
(1) LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian
kehalalan Produk berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh BpJpH. (21 Pemeriksaan danfatau pengujian kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemeriksaan keabsahan dokumen; dan
- pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.
Pasal 69
(1) P iksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6g
ayat (2) huruf a dilakukan dengan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (2).
(2) Dalam hal berdasarkan hasit pemeriksaan diperlukan
dokumen tambahan, LpH menyampaikan permintaan tambahan dokumen kepada pemohon dengan tembusan kepada BpJpH.
(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada LpH dengan tembusan kepada BpJpH daram jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak permintaan tambahan dokumen diterima.
(4) Dalam hal pemohon tidak menyerahkan tambahan
dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LpH menyatakan permohonan Sertifikat Halal tidak dapat diproses lebih lanjut dengan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon. Pasal70...
SK No 031705 A
PRESIDEN
Pasal 70
(1) Pemeriksaan produk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Auditor Halal
di lokasi usaha pada saat proses produksi secara tatap muka.
(2) Dalam pelaksanaan pemeriksaan produk di lokasi
usaha secara tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib memberikan informasi dan data kepada Auditor Halal.
(3) Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang_undangan, pemeriksaan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring.
Pasal 71
Dalam hal hasil pemeriksaan produk terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, pemeriksaan produk sebagaimana dimaksud dalam pasal 6g ayat-(2) huruf b dapat dilakukan dengan pengujian di laboratorium.
Pasal 72
(1) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk
Produk yang diproduksi di daram negeri dilakukan dalam jangka waktu paring lama 15 (rima beras) Hari sejak penetapan LpH diterbitkan oreh BpJpH berdasarkan pilihan pemohon sebagaimana dimaksud dalam pasal 6T ayat (l).
(2) Dalam hal batas waktu pemeriksaan dan/atau
pengujian kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) Hari.
(3) LPH
SK No 031706 A
PRESIDEN
(3) LPH melaporkan perpanjangan waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada BpJpH paling lama 3 (tiga) Hari sebelum jangka waktu berakhir.
Pasal 73
(1) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk
Produk yang diproduksi di ruar negeri dilakukan dalam jangka waktu paring lama 15 (rima belas) Hari sejak penetapan LpH diterbitkan oleh BpJpH.
(2) Dalam hal batas waktu pemeriksaan dan/atau
pengujian kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalaran produk dapat diperpanjang paling lama 15 (lima belas) Hari.
(3) LPH melaporkan perpanjangan waktu pemeriksaan
dan/atau pengujian kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BpJpH paling lama 3 (tiga) Hari sebelum jangka waktu berakhir.
Pasal 74
(1) Dalam hal jangka waktu pemeriksaan dan/atau
pengujian kehalalan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dan pasal T3 ayat (2) tidak dipenuhi:
- LPH menyampaikan laporan akhir mengenai hasil pemeriksaan danfatau pengujian kepada BPJPH sesuai dengan kondisi yang ada; dan
- LPH wajib mengembalikan dokumen dan biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada BpJpH.
(2) Laporan .
SK No 031707 A
PRESTDEN REPUtsLtK #DoNEStA (21 Laporan akhir dan pengembarian dokumen serta biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh LpH kepada BpJpH daram jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak batas akhir jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.
(3) BPJPH menetapkan LpH pengganti untuk melakukan
pemeriksaan danf atau pengujian.
(4) Seluruh pembiayaan atas penggantian LpH
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada LPH sebelumnya.
(5) Prosedur penyampaian laporan akhir, pengembarian
dokumen, dan biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk serta mekanisme penggantian LPH diatur dalam peraturan BpJpH.
(6) LPH yang tidak dapat memenuhi batas waktu yang
telah ditetapkan dalam proses sertifikasi hatar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administratif.
Pasal 75
(1) LPH 'menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau
pengujian kehalalan produk kepada MUI dengan tembusan kepada BpJpH.
(2) Hasil pemeriksaan danfatau pengujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat:
- nama dan jenis produk;
- Produk dan Bahan yang digunakan;
- PPH;
- hasil analisis dan/atau spesifikasi Bahan;
- berita acara pemeriksaan; dan
- rekomendasi.
(3) Dalam...
SK No 031708 A
PRESIDEN REPU BLtK3f _DoNEStA
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan dan/atau pengujian
kehalalan produk tidak sesuai dengan standar BPJPH, BPJPH menyampaikan pertimbangan kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa.
Bagian Kelima Penetapan Kehalalan produk
Pasal 76
(1) Penetapan kehalalan produk dilaksanakan oteh MUI
melalui sidang fatwa halal MUI.
(2) Sidang fatwa halar MUI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan oleh MUI pusat, MUI provinsi, MUI kabupatenf kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
(3) Hasil penetapan kehalaran produk berupa penetapan
halal Produk atau penetapan ketidakhalalan produk.
(1) Penetapan kehalalan produk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 disampaikan kepada BpJpH dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen dari LpH diterima oleh MUL
(2) Dalam hal MUI belum menyerahkan penetapan
kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), jangka waktu penyampaian penetapan dapat
diperpanjang 3 (tiga) Hari dengan menyampaikan alasan tertulis kepada BpJpH.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 terlampaui, BpJpH memberitahukan secara tertulis mengenai status permohonan penetapan kehalalan produk kepada pemohon.
Bagian Keenam
SK No 031709 A
PRESIDEN
Bagian Keenam Penerbitan Sertifikat Halal
Pasal 78
(1) BPJPH menerbitkan Sertihkat Halal, berlaku selama
4 (empat) tahun.
(2) Penerbitan Sertifikat Halal oleh BpJpH dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI diterima oleh BPJPH.
(3) Dalam hal MUI menetapkan ketidakhalalan produk,
BPJPH mengeluarkan surat keterangan tidak halal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan penetapan ketidakhalalan produk dari MUI diterima oleh BPJPH.
Bagian Ketujuh Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Pasal 79
(1) Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku Usaha mikro
dan kecil didasarkan atas pernyataan pelaku Usaha mikro dan kecil.
(2) Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasit penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kriteria:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan
- proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
(3) Pernyataan
SK No 031710 A
PRESIDEN REPUBLTK #DoNESTA
(3) Pernyataan Pelaku Usaha mikro dan kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
(4) Standar halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit terdiri atas:
- adanya pernyataan pelaku Usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi:
- kehalalan produk dan Bahan yang digunakan; dan
- PPH. ppH. b. adanya pendampingan
(5) Pernyataan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a disampaikan kepada BpJpH untuk diteruskan kepada MUI.
(6) Setelah menerima dokumen dari BpJpH sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan Produk.
(7) BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan
fatwa halal tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(6).
(8) Kriteria Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan BPJPH.
Pasal 81
(1) Dalam hal permohonan sertifikat Halal diajukan oreh
Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam pasal Tg, tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(2) Kriteria dan tata cara penetapan pelaku Usaha mikro
dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BpJpH.
Bagian Kedelapan Perpanjangan Sertifikat Halal
Pasal 82
(1) BPJPH menerbitkan perpanjangan sertifikat Harar,
kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan. (21 Sertifikat Halat wajib diperpanjang oleh pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan seberum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Perpanjangan Sertifikat Halar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diajukan oleh pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BpJpH.
Pasal 83
(1) Permohonan perpanjangan Sertifikat Halar
sebagaimana dimaksud dalam pasal g2 ayat (2) dilengkapi dengan dokumen:
- salinan Sertifikat Halal; dan
- surat pernyataan yang menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi Bahan dengan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal pelaku Usaha memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BpJpH dapat langsung menerbitkan perpanjangan Sertifikat l{alal.
Pasal 84
(1) Dalam hal terdapat perubahan komposisi Bahan
dalam Produk, peraku Usaha wajib meraporkan kepada BPJPH.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melampirkan:
- dokumen perubahan komposisi Bahan; dan
- dokumen kehalalan atas Bahan yang diubah.
(3) Dalam hal Bahan yang diubah tidak memiliki
dokumen kehalalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pelaku Usaha mengajukan permohonan sertifikat Halal produk kepada BpJpH.
Bagian Kesembilan Biaya Sertifikasi Halal
Pasal 85
pelaku (1) Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Biaya
SK No 031713 A
PRESIDEN REPU BLrK o,l?o*==,o
(2) Biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus efisien dan terjangkau.
(3) Penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi
halal diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal penetapan besaran atau nominal biaya
sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk komponen biaya pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilakukan oleh LpH, dapat diatur dalam Keputusan Kepala Badan.
(5) Dalam hal permohonan sertifikasi halal tidak
dilanjutkan karena kelalaian pemohon, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
(6) Tata cara pembayaran biaya sertifikasi halal diatur
dalam Peraturan BpJpH.
Pasal 86
Dalam hal permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8i ayat (1), pembiayaan dapat dilakukan juga dengan:
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil;
- pembiayaan dari dana kemitraan;
- bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain;
- dana bergulir; atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VII . .
SK No 031714 A
PRES!DEN
43
Bagian Kesatu Label Halal
Pasal 87
(1) Pelaku Usaha wajib mencantumkan Laber Halar pada
Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal. (21 Label Halal dapat dicantumkan serama proses perpanjangan Sertifikat Halal.
Pasal 88
BPJPH menetapkan Label Halal yang berraku nasionar.
Pasal 89
(1) Label Halal paling sedikit memuat:
- logo; dan
- nomor sertifikat atau nomor registrasi.
(2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berisi gambar, tulisan, atau kombinasi dari gambar dan tulisan.
Pasal 90
Logo dalam Label Halar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (1) huruf a merurpakan wujud keputusan
dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh BPJPH.
Bagian Kedua Pencantuman Label Halal
Pasal 91
(1) Label Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal g7
dicantumkan pada:
- kemasan
SK No 031715 A
PRESIDEN REPUBLtKa'Nf o*r=ro
- kemasan produk;
- bagian tertentu dari produk; dan/atau
- tempat tertentu pada produk. (21 Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikecualikan untuk:
- Produk yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak mungkin dicantumkan seluruh keterangan;
- Produk yang dijual dan dikemas secara langsung dihadapan pembeli dalam jumlah kecil; dan
- Produk yang dijual dalam bentuk curah.
(4) Pemberlakuan pencantuman Label Halal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan dokumen Sertifikat Halal.
Bagian Ketiga Keterangan Tidak Halal
Pasal 92
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi produk yang
berasal dari Bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
(2) Keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada:
- kemasan produk;
- bagian tertentu dari produk; dan/atau
- tempat tertentu pada produk.
Pasal 93
Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tulisan, dan/atau nama Bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi Bahan.
Pasal 94
Pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan pasal 93 harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang- undangan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 95
(1) BPJPH melakukan pengawasan terhadap JpH.
(21 Pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
- LPH;
- masa berlaku Sertifikat Halal;
- kehaialan Produk;
- pencantuman Label Halal;
- pencantuman keterangan tidak halal;
- pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara produk Halal dan tidak halal;
- keberadaan Penyelia Halal; dan/atau
- kegiatan lain yang berkaitan dengan JpH.
(3) Kementerian
SK No 031717 A
PRESIDEN REPU BLtKar|f on.=r^
(3) Kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau
pemerintah daerah provinsi/kabupate nlkota berkoordinasi dan bekerjasama dengan BpJpH dalam pelaksanaan pengawasan JpH sesuai dengan tugas dan fungsinya. (41 Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti melalui pen5rusunan program strategis pengawasan JpH.
(5) Pengawasan terhadap JpH dapat dilakukan oleh
BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan secara sendiri- sendiri atau bersama-sama.
Pasal 96
(1) BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait,
dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota dalam melaksanakan pengawasan JpH dapat mengikutsertakan pihak terkait. (21 Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertindak untuk memberikan masukan, pertimbangan, atau kegiatan lain yang bertujuan menunjang kegiatan pengawasan JpH.
Pasal 97
(1) Pengawasan JpH dilaksanakan oleh pengawas JpH
pada BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota.
(2) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat oleh pejabat yang berwenang di BpJpH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang_undangan. Pasal98...
SK No 031718 A
PRESIDEN
_47 _
Pasal 98
(1) Pengawas JPH yang diangkat oleh pejabat yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
- beragama Islam;
- aparatur sipil negara yang bertugas pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan;
1 c. berpendidikan paling rendah sarjana strata (satu);
- memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; dan
- lulus pelatihan Pengawas JpH. (21 Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengawasan harus dilengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal.
(3) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menjaga kerahasiaan hasil pengawasan. t (41 Ketentuan mengenai pengangkatan pengawas JpH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Pelatihan Pengawas Jaminan produk Halal
Pasal 99
(1) Pelatihan Pengawas JpH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (1) huruf e diselenggarakan oleh BPJPH dan/atau kementerian terkait, lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.
(2) BPJPH . .
SK No 081843 A
REpu JrT^tt'^?55*r'o
pengawas JpH (2) BPJPH dalam melaksanakan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3) Kementerian terkait, lembaga terkait, pemerintah
daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan pelatihan Pengawas JpH setelah berkoordinasi dengan BPJPH.
(4) Koordinasi BpJpH dengan kementerian terkait,
lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi/kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
- sistem dan tata cara pelatihan; dan pengawas b. penyediaan tenaga pengajar pelatihan JPH.
(5) Penyelenggaraan pe han pengawas JpH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPJPH.
Pasal 1OO
(1) Kurikulum pelatihan pengawas JpH disusun dan
ditetapkan oleh Kepala Badan. (21 Kurikulum pelatihan pengawas JpH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- wawasan mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; dan
- pengetahuan mengenai sasaran pengawasan JPH.
Pasal 101 .
SK No 031720 A
PRESIDEN
Pasal 101
(1) Peserta pelatihan pengawas JpH yang dinyatakan
lulus berhak memperoleh sertifikat tanda rulus pelatihan Pengawas JpH.
(2) Sertifikat tanda lulus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pelatihan.
Pasal 1O2
(1) Dalam hal BPJPH, kementerian terkait, lembaga
terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/ kabupatenlkota belum memiliki pengawas JpH yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf b, BpJpH, kementerian/lembaga terkait, dan f atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten I kota dapat menugaskan aparatur sipil negara di lingkungan masing_masing untuk melakukan pengawasan JpH.
(2) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diusulkan mengikuti pelatihan Pengawas JPH dalam jangka waktu paling lama I (satu) tahun sejak penugasan.
Bagian Ketiga Jenis dan Tahapan pengawasan Jaminan produk Halal
Pasal 103
(1) Pengawasan JPH dilaksanakan secara berkala
dan/ atau sewaktu-waktu.
(2) Pengawasan JpH secara berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kari dalam 6 (enam) bulan.
(3) Dalam
SK No 031721 A
PRESIDEN REPU BLtKa'J_oo*.=,^
(3) Dalam hal pengawasan JpH dilaksanakan secara
berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan men5rusun rencana kerja dengan mempertimbangkan kondisi penyelenggaraan JpH.
(4) Pengawasan JpH sewaktu-waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (i) ditaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan/atau dalam har terjadi dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 1O4
(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam pasal S, BpJpH bekerja sama dengan:
- kementerian dan/atau lembaga terkait;
- LPH; dan
- MUI.
(2) Kementerian terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
- perindustrian;
- perdagangan;
- kesehatan;
- pertanian;
- koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- dalam negeri;
- luar negeri
SK No 031722 A
PRESIDEN
- luar negeri; dan
- lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.
(3) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang:
- pengawasan obat dan makanan;
- standardisasi dan penilaian kesesuaian.
- akreditasi; dan
- lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.
Bagian Kedua produk Halal Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan dengan Kementerian Terkait
Pasal 105
(1) Kerja sama BpJpH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud dalam pasal lO4 ayat (2) huruf a dengan rurang lingkup:
- pengaturan, pembinaan, dan pengawasan industri terkait dengan bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan untuk menghasilkan produk Halal;
- fasilitasi JPH bagi industri kecil dan industri menengah;
- pembentukan kawasan industri halal; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing_masing.
(2) Kementerian
SK No 031723 A
PRESTDEN
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Pasal 106
(1) Kerja sama BpJpH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasar 104 ayat (2) huruf b dengan ruang tingkup: pelaku Usaha dan a. pembinaan kepada masyarakat;
- pengawasan produk Halal yang beredar di pasar;
- fasilitasi penerapan JpH bagi pelaku Usaha di bidang perdagangan;
- perluasan akses pasar dalam negeri dan luar negeri bagi produk Halal;
- penarikan barang dari peredaran; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing_masing. (21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (t) melibatkan BpJpH.
Pasal 1O7
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (21huruf c dengan ruang lingkup:
- pengawasan Sertifikat Halal dan Labet Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
- fasilitasi
SK No 031724 A
PRESIDEN
- fasilitasi sertifikasi halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
- rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi atat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing_masing.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dalam perLrmusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Pasal 108
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal lO4 ayat (2) huruf d dengan rLrang lingkup:
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk Halal;
- penetapan persyaratan rumah potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas;
- penetapan pedoman pemotongan hewan/unggas;
- penanganan daging hewan dan hasil ikutannya;
- fasilitasi JPH bagi rumah potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas;
- penetapan pedoman sertifikasi kontrol veteriner pada unit usaha pangan asal hewan, sistem jaminan mutu, dan keamanan pangan hasil pertanian; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Kementerian
SK No 031725 A
PRESIDEN
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meribatkan BPJPH.
Pasal 109
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (2) huruf e meliputi:
- koordinasi dan sosialisasi sertifikasi kehalalan Produk bagi koperasi dan pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
- fasilitasi JpH bagi koperasi dan peraku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
- pendataan koperasi dan pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
- fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha mikro dan kecil; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing_masing.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan rllang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BpJpH.
Pasal I 10
(1) Keda sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud daram pasal 1O4 ayat (2) huruf f dengan ruang lingkup:
- sosialisasi
SK No 031726 A
PRESIDEN
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk Halal;
- fasilitasi JPH bagi koperasi dan pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
- pengawasan JPH;
- pengembangan JPH; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri dalam perulmusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Pasal 1 1 1
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (21huruf g dengan ruang lingkup:
- fasilitasi kerja sama internasional;
- promosi Produk Halal di luar negeri;
- penyediaan informasi mengenai lembaga halal luar negeri; dan
- tugas lain yang terkait derrgan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan rurang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Pasalll2...
SK No 031127 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONEStA
Pasal 1 12
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JpH sebagaimana dimaksud dalam Pasal tO4 ayat (2) huruf h dengan rLrang lingkup:
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk Halal; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH dalam perLlmusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Kerja sama Badan produk Hatar ,"ff:,'il#:'il"--an dengan Lembaga Terkait
Pasal 1 13
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (3) huruf a dengan ruang lingkup:
sertifikasi halal bagi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong melalui sistem yang terintegrasi dengan pendaftaran produk;
pengawasan.
SK No 031728 A
PRESIDEN
- pengawasan Produk Halal berupa obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang beredar;
- pencabutan Sertifikat Halal pada obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang beredar;
- penarikan barangdariperedaran padaobat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong;
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi JpH berupa obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan rLtang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Pasal 1 14
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) huruf b dengan rLrang lingkup:
- pen5rusunan standar dan skema Penilaian Kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan
- tugas
SK No 031729 A
PRES!DEN
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian dalam perLrmusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Pasal 1 15
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga nonstruktural
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 ayat (3) huruf c dengan rLrang lingkup:
- pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LpH; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Lembaga pemerintah nonstruktural yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan rLlang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BpJpH.
Pasal 1 16
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah
nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JpH sebagaimana dimaksud dalam pasal IO4 ayat (3) huruf d dengan ruang lingkup:
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk Halal; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Lembaga. . .
SK No 031730 A
PRESIDEN
(21 Lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH dalam perLrmusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Bagian Keempat Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga Pemeriksa Hala1
Pasal 1 17
(1) Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal LO4 ayat (1) huruf b meliputi:
- pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk yang ditetapkan oleh BPJPH; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Perumusan dan penetapan kebijakan kerja sama
dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkoordinasi dengan BPJPH.
Bagian Kelima Kerja Sama Badan Penyelen ggaraJaminan Produk Halal dengan Majelis Ulama Indonesia
Pasal 1 18
(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal lO4 ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal penetapan kehalalan Produk. (21 Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan MUI dalam bentuk keputusan penetapan kehalalan Produk.
(3) Keputusan...
SK No 031731 A
PRESIDEN
(3) Keputusan penetapan kehalalan Produk tetap
berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi Bahan dan proses produksi.
Bagian Keenam Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal
Pasal 1 19
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama
internasional dalam bidang JPH. (21 Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
- pengembangan JPH;
- Penilaian Kesesuaian; dan/atau
- pengakuan Sertifikat Halal.
(3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPJPH untuk melaksanakan hasil koordinasi dan konsultasi antara Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan atas perjanjian antar negara.
(5) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional.
Pasal 120
(1) Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) huruf a meliputi:
- pengembangan teknologi;
. b. sumber
SK No 031732 A
PRESIDEN
- sumber daya manusia; dan
- sarana dan prasarana JPH. (21 BPJPH merumuskan dan menetapkan kebijakan kerja sama internasional dalam pengembangan JPH dengan rulang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil koordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJPH dengan pemerintah atau lembaga lainnya di negara setempat.
Pasal 121
(1) Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (21 huruf b meliputi:
- saling pengakuan; dan
- saling keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian. (21 Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian.
(3) Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJPH bersama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi dengan lembaga akreditasi negara setempat.
Pasal 122
(1) Kerja sama internasional dalam pengakuan Sertifikat
Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal l19 ayat(2) huruf c merupakan kerja sama saling pengakuan Sertif,rkat Halal. (21 Kerja sama
SK No 031733 A
PRESIDEN REPUBLTK tNDONEStA
(2) Kerja sama internasional berupa saling pengakuan
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan lembaga halal luar negeri yang berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Halal.
Pasal 123
(1) Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal
luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 dapat diterima sebagai pemenuhan Sertifikat Halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan Sertifikat Halal yang berlaku timbal balik.
(2) Perjanjian saling keberterimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJPH dengan lembaga halal luar negeri.
(3) Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat. (41 Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional.
(5) Lembaga akreditasi di negara setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) merupakan lembaga yang telah melakukan kerja sama pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 121.
(6) Akreditasi lembaga halal luar negeri oleh lembaga
akreditasi di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (41 harus sesuai dengan standar halal Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH.
Pasal 124
(1) Dalam hal di negara setempat tidak terdapat lembaga
halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 123 ayat (3), Pelaku Usaha wajib melakukan sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini. (21 Dalam hal di negara setempat tidak terdapat lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (4) lembaga halal luar negeri diakreditasi oleh Tim Akreditasi LPH.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
bekerjasama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 125
Produk luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib bersertifikat halal.
Bagian Kedua Sertifikasi Halal Produk Luar Negeri
Pasal 126
Permohonan sertifikasi halal Produk luar negeri diajukan oleh importir atau perwakilan resminya.
Bagian Ketiga
SK No 031735 A
PRESIDEN REPU BLIK tNDONEStA
Bagian Ketiga Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Paragraf 1 Umum
Pasal 127
(1) Produk Halal yang Sertifikat Halalnya diterbitkan oleh
lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal dengan BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 tidak perlu diajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Sertifikat Halal dengan kategori bahan baku, bahan
tambahan, bahan penolong, dan hasil sembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 yang diterbitkan oleh'lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal dengan BPJPH wajib diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia.
(3) Dalam hal negara setempat tidak mengakui lembaga
halal luar negeri negara setempat, sertifikasi halal Produk dilakukan di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara pelaksanaan kerja sama internasional di
bidang JPH diatur dalam Peraturan BPJPH.
Paragraf 2 Pengajuan Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Pasal 128
Registrasi Sertifikat Halal luar negeri diajukan permohonannya oleh masing-masing importir dan/atau perwakilan resmi kepada BPJPH secara tertulis dengan melampirkan:
- data pemohon;
. b. salinan. .
SK No 031736 A
PRESIDEN
b salinan Sertifikat Halal luar negeri Produk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri; C daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi; dan d surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Paragraf 3 Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Pasal 129
( 1) BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan registrasi Sertifikat Halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128. (21 Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, BPJPH menyampaikan permintaan tambahan dokumen kepada pemohon.
(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen
kepada BPJPH dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak permintaan tambahan dokumen diterima. (41 Dalam hal pemohon tidak menyerahkan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan ditolak.
Pasal 131
(1) Biaya registrasi Sertifikat Halal luar negeri
dibebankan kepada pemohon. (21 Besaran tarif biaya registrasi Sertifikat Halal luar negeri ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5 Penerbitan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Pasal 132
(1) BPJPH melakukan registrasi Sertifikat Halal luar
negeri yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikat Halal yang telah diregistrasi oleh BPJPH
dapat diterima sebagai pemenuhan Sertifikat Halal Produk.
(3) Registrasi Sertilikat Halal luar negeri diterbitkan
sesuai dengan pendaftaran yang dilakukan oleh pemohon berdasarkan Sertifikat Halal luar negeri.
(4) Importir dan/atau perwakilan resmi yang telah
memperoleh registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan nomor registrasi berdekatan dengan Label Halal pada:
- kemasan .
SK No 031738 A
PRESIDEN
- kemasan Produk;
- bagian tertentu dari Produk; dan/atau
- tempat tertentu pada Produk.
Pasal 133
(1) Registrasi Sertifikat Halal luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I32 ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
- lembaga penerbit nomor registrasi Sertifikat Halal luar negeri;
- nomor registrasi Sertifikat Halal luar negeri;
- data pemohon;
- nama Produk yang diregistrasi;
- masa berlaku Sertifikat Halal luar negeri;
- tanda tangan Kepala Badan; dan
- kode identitas unik.
(2) Registrasi Sertifikat Halal luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan BPJPH.
Pasal 134
(1) Masa berlaku registrasi Sertifikat Halal luar negeri
menyesuaikan dengan masa berlaku Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri.
(2) Registrasi Sertihkat Halal luar negeri wajib
diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku registrasi Sertifikat Halal luar negeri berakhir.
BABXI...
SK No 081844 A
PRESIDEN
Pasal 135
(1) Produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas:
- barang; dan/atau
- jasa.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
- makanan;
- minuman;
- obat;
- kosmetik;
- produk kimiawi;
- produk biologi;
- produk rekayasa genetik; dan
- barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.
(3) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi layanan usaha yang terkait dengan:
- penyembelihan;
- pengolahan;
- penyimpanan;
- pengemasan;
- pendistribusian;
- penjualan; dan/atau
- penyajian.
Pasal 136
(1) Makanan, minuman, obat, dan kosmetik
sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan masing- masing jenisnya oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan MUI.
(2) Pelaksanaan
SK No 031740 A
PRESIDEN
(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) difasilitasi oleh BpJpH.
Pasal 137
Produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 ayat (2) huruf e sampai dengan huruf g dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik.
Pasal 138
(1) Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 ayat (2) huruf h hanya bagi barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan.
(2) Penetapan jenis barang gunaan yang wajib
bersertifikat halal diatur dalam keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) difasilitasi oleh BpJpH.
Pasal 139
(1) Kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk
sebagaimana dimaksud dalam pasal 136 dan pasal 137 dilakukan secara bertahap.
(2) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk pertama kali terdiri atas:
Produk makanan dan minuman;
Bahan baku, Bahan tambahan pangan, dan Bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan
hasil
SK No 031741 A
PRESIDEN
jasa penyembelihan. c. hasil sembelihan dan
(3) Selain Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan pada tahap selanjutnya.
(4) Penahapan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak berlaku bagi:
- Produk yang kewqjiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang_ undangan;
- Produk sudah bersertifikat halat sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 20l4 tentang Jaminan Produk Halal berlaku; dan
- Produk yang sudah bersertifikat halal sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OI4 tentang Jaminan produk Halal sampai diundangkannya peraturan pemerintah ini.
asal 140 Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasit sembelihan, dan jasa penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) huruf a dan huruf c dimulai dari tanggal rT oktober 2ol9 sampai dengan tanggal 17 oktober 2024.
Pasal 141
(1) Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi selain
Produk sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) meliputi:
- obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O2l sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
- obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029;
. c. obat.
SK No 031742 A
PRESIDEN
-7t-
- obat keras dikecualikan psikotropika dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034;
- kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O2l sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
- barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
- barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor dimulai dari tanggal t7 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
- barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
- barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029;
- barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034; d,an
- Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang_ undangan. (2lPenahapan...
SK No 031743 A
PRES!DEN
(2) Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk
jasa yang terkait dengan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, hurrrf d, huruf e, dan huruf f dimulai berdasarkan ketentuan waktu penahapan Produk masing-masing.
(3) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan
Sertifikat Halal bagi Produk selain makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan sebelum masa penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 142
(1) Produk berupa obat, produk biologi, dan alat
kesehatan yang akan dilakukan sertifikasi halal harus memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan/khasiat, dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Produk berupa obat, produk biologi, dan
alat kesehatan yang Bahan bakunya belum bersumber dari Bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dapat beredar dengan mencantumkan informasi asal Bahan sampai ditemukan Bahan yang halal dan/atau cara pembuatannya yang halal.
(3) Produk berupa obat, produk biologi, dan alat
kesehatan yang akan dilakukan sertilikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memenuhi cara pembuatan yang halal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Produk berupa obat,
produk biologi, dan alat kesehatan yang Bahan bakunya belum bersumber dari Bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ketentuan memenuhi cara pembuatan yang hatal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan Presiden.
Pasal 143
SK No 031744 A
PRESIDEN
selama masa pelaksanaan penahapan bagi jenis produk yang wajib bersertifikat halal:
- BPJPH melakukan pembinaan kepada pelaku Usaha produk yang wajib bersertifikat yang menghasilkan halal; dan
- BPJPH bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain dan masyarakat menciptakan kondisi yang mendorong peningkatan dan pengembangan iklim berusaha di Indonesia.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 144
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam
penyelenggaraan JpH.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- sosialisasi dan edukasi mengenai JpH;
- pendampingan dalam ppH; produk berada dalam c. publikasi bahwa pendampingan;
- pemasaran dalam jejaring organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum; dan
- pengawasan produk Halal yang beredar.
(3) Pengawasan produk Halal yang beredar sebagaimana
dimaksud pada ayat(2) huruf e berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BpJpH.
Pasal 145 . .
SK No 031745 A
PRESIDEN
Pasal 145
(1) Pelaporan kepada BpJpH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 144 ayat (3) dituangkan dalam bentuk laporan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat
disampaikan oleh:
- perorangan warga negara Indonesia;
- badan hukum publik atau privat; atau
- organisasikemasyarakatan.
Pasal 146
BPJPH menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan terlapor, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.
Bagian Kedua Pemberian Penghargaan dalam penyelenggaraan Jaminan produk Halal
Pasal 147
(1) BPJPH dapat memberikan penghargaan kepada
masyarakat yang telah berperan serta dalam penyelenggaraan JpH.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan kepada:
- perorangan warga negara Indonesia;
- badan hukum publik atau privat;
- kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi / kabupaten/kota;
- lembaga pendidikan; atau
- organisasikemasyarakatan.
SK No 031746 A
PRESIDEN
75-
Pasal 148
(1) Sistem layanan penyelenggaraan JpH menggunakan
layanan berbasis elektronik yang terintegrasi.
(2) Dalam hal keadaan terjadi gangguan yang
menyebabkan layanan berbasis elektronik tidak dapat dilakukan maka layanan dilakukan secara manual.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 149
(1) Pelanggaran terhadap penyelenggaraan JpH
dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dikenakan terhadap pelaku Usaha berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau
- penarikan barang dari peredaran.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dikenakan terhadap LpH berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- pembekuan operasional.
(4) Pengenaan
SK No 031747 A
PRES!DEN
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diberikan secara berjenjang, alternatif, dan/atau kumulatif.
(6) Dalam hal penetapan denda adrninistratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Bagian Kedua Jenis Sanksi dan Kewenangan pengenaan sanksi Administratif
Pasal 150
(1) BPJPH berwenang menjatuhkan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam pasal l4g ayat (21 terhadap Pelaku Usaha yang melanggar pasal 49,
Pasal 65, Pasal 82 ayat (2), pasal g4 ayat (1), pasal g7
ayat (1), Pasal 92 ayat (1), pasal 93, pasal 127 ayat (2), Pasal I32 ayat (4), pasal 134 ayat (2), d,an pasal 135 ayat (1).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa peringatan tertulis dikenakan terhadap pelanggaran pasal 49, pasal 65, pasal g2 ayat (2), Pasal 84 ayat (1), pasal g7 ayat (1), pasal 92 ayat (1), Pasal 93, pasal 127 ayat (2), pasal 132 ayat
(4), Pasal I34 ayat (2), dan pasal 135 ayat (1).
(3) sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa denda administratif dikenakan terhadap pelanggaran pasal 49, pasal 65, pasal g2 ayat(2), Pasal 84 ayat (1), pasal g7 ayat (1), pasal 127 ayat(21, dan pasal 134 ayat(2).
(4) Sanksi
SK No 031748 A
PRESIOEN REPUBLTK;)DoNES'A
(4) Sanksr administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pencabutan Sertifikat Halal dikenakan terhadap pelanggaran pasal 49, pasal 65,
Pasal 84 ayat (1), dan pasal 87 ayat (1).
(5) sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa penarikan barang dari peredaran dikenakan terhadap pelanggaran pasal 65, pasal g2 ayat (2), Pasal 84 ayat (1), pasal l2Z ayat (2), pasal 132 ayat (4), Pasal I34 ayat (2), d,an pasal 13S ayat
(1).
Pasal 151
BPJPH berwenang menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 ayat (3) terhadap LPH yang melanggar pasal Z4.
ian Ketiga Tata cara Pemeriksaan pelanggaran Administratif
Paragraf 1 Umum
Pasal 152
(1) Dugaan pelanggaran administratif sebagaimana
dimaksud dalam pasal 150 dan pasal 151 berasal dari:
- laporan; dan/atau
- temuan.
(2) BPJPH melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap
dugaan pelanggaran administratif.
Paragraf 2
SK No 031749 A
PRESIDEN
78 Paragraf 2 Laporan
Pasal 153
(1) Laporan dugaan pelanggaran administratif
sebagaimana dimaksud dalam pasal IS2 ayat (1) huruf a dapat disampaikan oleh:
- perorangan warga negara Indonesia;
- badan hukum publik atau privat; dan
- organisasi kemasyarakatan.
(2) Laporan dugaan pelanggaran administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) disampaikan kepada BPJPH.
(3) BPJPH menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan
terlapor, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 154
(1) Laporan dugaan pelanggaran administratif
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1S3 paling sedikit memuat:
- identitas pelapor yang meliputi nama, alamat, nomor telepon, surat elektronik, dan kedudukan;
- nama, alamat, dan konten isi yang diadukan;
- kewajiban yang dilanggar;
- waktu pelanggaran;
- kronologi peristiwa yang diadukan; dan
- keterangan tambahan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.
(2) Laporan dugaan pelanggaran administratif
selbagaimana dimaksud pada
Pasal 724
SK No 031734 A
PRESIDEN REPUBLIK tNDONEStA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuart Pasal 48 dan
Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 20l4 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 560a);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
