Pasal 67
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL
(1) Dalam hal permohonan Sertifikat Halal telah
memenuhi kelengkapan dokumen, pemohon memilih LPH.
(2) Penetapan LPH dilakukan berdasarkan
pertimbangan:
- Akreditasi LPH;
- ruang lingkup kegiatan LPH;
- aksesibilitas LPH;
- beban kerja LPH; dan/atau
- kinerja LPH.
(3) Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dinyatakan lengkap. (41 Dalam hal penetapan LPH yang dilakukan oleh BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kendala, BPJPH menambah jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari.
(5) Pelaksanaan. . .
SK No 031704 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a^ -JJ-
(5) Pelaksanaan penetapan LpH diatur dalam peraturan
BPJPH.
Bagian Keempat pengujian Kehalalan produk Pemeriks aan dan f atau
