PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 120
BAB 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) huruf a meliputi:
- pengembangan teknologi;
. b. sumber
SK No 031732 A
PRESIDEN
- sumber daya manusia; dan
- sarana dan prasarana JPH. (21 BPJPH merumuskan dan menetapkan kebijakan kerja sama internasional dalam pengembangan JPH dengan rulang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil koordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJPH dengan pemerintah atau lembaga lainnya di negara setempat.
