Pasal 109
BAB 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (2) huruf e meliputi:
- koordinasi dan sosialisasi sertifikasi kehalalan Produk bagi koperasi dan pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
- fasilitasi JpH bagi koperasi dan peraku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
- pendataan koperasi dan pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
- fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha mikro dan kecil; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing_masing.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan rllang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BpJpH.
Pasal I 10
(1) Keda sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud daram pasal 1O4 ayat (2) huruf f dengan ruang lingkup:
- sosialisasi
SK No 031726 A
PRESIDEN
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk Halal;
- fasilitasi JPH bagi koperasi dan pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
- pengawasan JPH;
- pengembangan JPH; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri dalam perulmusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Pasal 1 1 1
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (21huruf g dengan ruang lingkup:
- fasilitasi kerja sama internasional;
- promosi Produk Halal di luar negeri;
- penyediaan informasi mengenai lembaga halal luar negeri; dan
- tugas lain yang terkait derrgan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan rurang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Pasalll2...
SK No 031127 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONEStA
Pasal 1 12
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JpH sebagaimana dimaksud dalam Pasal tO4 ayat (2) huruf h dengan rLrang lingkup:
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk Halal; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH dalam perLlmusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Kerja sama Badan produk Hatar ,"ff:,'il#:'il"--an dengan Lembaga Terkait
Pasal 1 13
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (3) huruf a dengan ruang lingkup:
sertifikasi halal bagi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong melalui sistem yang terintegrasi dengan pendaftaran produk;
pengawasan.
SK No 031728 A
PRESIDEN
- pengawasan Produk Halal berupa obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang beredar;
- pencabutan Sertifikat Halal pada obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang beredar;
- penarikan barangdariperedaran padaobat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong;
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi JpH berupa obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan rLtang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Pasal 1 14
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) huruf b dengan rLrang lingkup:
- pen5rusunan standar dan skema Penilaian Kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan
- tugas
SK No 031729 A
PRES!DEN
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian dalam perLrmusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Pasal 1 15
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga nonstruktural
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 ayat (3) huruf c dengan rLrang lingkup:
- pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LpH; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Lembaga pemerintah nonstruktural yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan rLlang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BpJpH.
Pasal 1 16
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah
nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JpH sebagaimana dimaksud dalam pasal IO4 ayat (3) huruf d dengan ruang lingkup:
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk Halal; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Lembaga. . .
SK No 031730 A
PRESIDEN
(21 Lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH dalam perLrmusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Bagian Keempat Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga Pemeriksa Hala1
Pasal 1 17
(1) Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal LO4 ayat (1) huruf b meliputi:
- pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk yang ditetapkan oleh BPJPH; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Perumusan dan penetapan kebijakan kerja sama
dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkoordinasi dengan BPJPH.
Bagian Kelima Kerja Sama Badan Penyelen ggaraJaminan Produk Halal dengan Majelis Ulama Indonesia
Pasal 1 18
(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal lO4 ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal penetapan kehalalan Produk. (21 Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan MUI dalam bentuk keputusan penetapan kehalalan Produk.
(3) Keputusan...
SK No 031731 A
PRESIDEN
(3) Keputusan penetapan kehalalan Produk tetap
berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi Bahan dan proses produksi.
Bagian Keenam Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal
Pasal 1 19
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama
internasional dalam bidang JPH. (21 Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
- pengembangan JPH;
- Penilaian Kesesuaian; dan/atau
- pengakuan Sertifikat Halal.
(3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPJPH untuk melaksanakan hasil koordinasi dan konsultasi antara Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan atas perjanjian antar negara.
(5) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional.
