PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 108
BAB 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal lO4 ayat (2) huruf d dengan rLrang lingkup:
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk Halal;
- penetapan persyaratan rumah potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas;
- penetapan pedoman pemotongan hewan/unggas;
- penanganan daging hewan dan hasil ikutannya;
- fasilitasi JPH bagi rumah potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas;
- penetapan pedoman sertifikasi kontrol veteriner pada unit usaha pangan asal hewan, sistem jaminan mutu, dan keamanan pangan hasil pertanian; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Kementerian
SK No 031725 A
PRESIDEN
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meribatkan BPJPH.
