PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 106
BAB 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Kerja sama BpJpH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasar 104 ayat (2) huruf b dengan ruang tingkup: pelaku Usaha dan a. pembinaan kepada masyarakat;
- pengawasan produk Halal yang beredar di pasar;
- fasilitasi penerapan JpH bagi pelaku Usaha di bidang perdagangan;
- perluasan akses pasar dalam negeri dan luar negeri bagi produk Halal;
- penarikan barang dari peredaran; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing_masing. (21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (t) melibatkan BpJpH.
Pasal 1O7
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (21huruf c dengan ruang lingkup:
- pengawasan Sertifikat Halal dan Labet Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
- fasilitasi
SK No 031724 A
PRESIDEN
- fasilitasi sertifikasi halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
- rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi atat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing_masing.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dalam perLrmusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
