PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 105
BAB 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Kerja sama BpJpH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud dalam pasal lO4 ayat (2) huruf a dengan rurang lingkup:
- pengaturan, pembinaan, dan pengawasan industri terkait dengan bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan untuk menghasilkan produk Halal;
- fasilitasi JPH bagi industri kecil dan industri menengah;
- pembentukan kawasan industri halal; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing_masing.
(2) Kementerian
SK No 031723 A
PRESTDEN
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
