Pasal 103
BAB 8 — PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Pengawasan JPH dilaksanakan secara berkala
dan/ atau sewaktu-waktu.
(2) Pengawasan JpH secara berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kari dalam 6 (enam) bulan.
(3) Dalam
SK No 031721 A
PRESIDEN REPU BLtKa'J_oo*.=,^
(3) Dalam hal pengawasan JpH dilaksanakan secara
berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan men5rusun rencana kerja dengan mempertimbangkan kondisi penyelenggaraan JpH.
(4) Pengawasan JpH sewaktu-waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (i) ditaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan/atau dalam har terjadi dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 1O4
(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam pasal S, BpJpH bekerja sama dengan:
- kementerian dan/atau lembaga terkait;
- LPH; dan
- MUI.
(2) Kementerian terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
- perindustrian;
- perdagangan;
- kesehatan;
- pertanian;
- koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- dalam negeri;
- luar negeri
SK No 031722 A
PRESIDEN
- luar negeri; dan
- lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.
(3) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang:
- pengawasan obat dan makanan;
- standardisasi dan penilaian kesesuaian.
- akreditasi; dan
- lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.
Bagian Kedua produk Halal Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan dengan Kementerian Terkait
