Pasal 101
BAB 8 — PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Peserta pelatihan pengawas JpH yang dinyatakan
lulus berhak memperoleh sertifikat tanda rulus pelatihan Pengawas JpH.
(2) Sertifikat tanda lulus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pelatihan.
Pasal 1O2
(1) Dalam hal BPJPH, kementerian terkait, lembaga
terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/ kabupatenlkota belum memiliki pengawas JpH yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf b, BpJpH, kementerian/lembaga terkait, dan f atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten I kota dapat menugaskan aparatur sipil negara di lingkungan masing_masing untuk melakukan pengawasan JpH.
(2) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diusulkan mengikuti pelatihan Pengawas JPH dalam jangka waktu paling lama I (satu) tahun sejak penugasan.
Bagian Ketiga Jenis dan Tahapan pengawasan Jaminan produk Halal
