Pasal 99
BAB 8 — PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Pelatihan Pengawas JpH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (1) huruf e diselenggarakan oleh BPJPH dan/atau kementerian terkait, lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.
(2) BPJPH . .
SK No 081843 A
REpu JrT^tt'^?55*r'o
pengawas JpH (2) BPJPH dalam melaksanakan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3) Kementerian terkait, lembaga terkait, pemerintah
daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan pelatihan Pengawas JpH setelah berkoordinasi dengan BPJPH.
(4) Koordinasi BpJpH dengan kementerian terkait,
lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi/kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
- sistem dan tata cara pelatihan; dan pengawas b. penyediaan tenaga pengajar pelatihan JPH.
(5) Penyelenggaraan pe han pengawas JpH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPJPH.
Pasal 1OO
(1) Kurikulum pelatihan pengawas JpH disusun dan
ditetapkan oleh Kepala Badan. (21 Kurikulum pelatihan pengawas JpH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- wawasan mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; dan
- pengetahuan mengenai sasaran pengawasan JPH.
Pasal 101 .
SK No 031720 A
PRESIDEN
