PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 98
BAB 8 — PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Pengawas JPH yang diangkat oleh pejabat yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
- beragama Islam;
- aparatur sipil negara yang bertugas pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan;
1 c. berpendidikan paling rendah sarjana strata (satu);
- memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; dan
- lulus pelatihan Pengawas JpH. (21 Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengawasan harus dilengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal.
(3) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menjaga kerahasiaan hasil pengawasan. t (41 Ketentuan mengenai pengangkatan pengawas JpH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Pelatihan Pengawas Jaminan produk Halal
