PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 97
BAB 8 — PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Pengawasan JpH dilaksanakan oleh pengawas JpH
pada BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota.
(2) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat oleh pejabat yang berwenang di BpJpH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang_undangan. Pasal98...
SK No 031718 A
PRESIDEN
_47 _
