PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 96
BAB 8 — PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL
(1) BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait,
dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota dalam melaksanakan pengawasan JpH dapat mengikutsertakan pihak terkait. (21 Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertindak untuk memberikan masukan, pertimbangan, atau kegiatan lain yang bertujuan menunjang kegiatan pengawasan JpH.
