Pasal 95
BAB 8 — PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL
(1) BPJPH melakukan pengawasan terhadap JpH.
(21 Pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
- LPH;
- masa berlaku Sertifikat Halal;
- kehaialan Produk;
- pencantuman Label Halal;
- pencantuman keterangan tidak halal;
- pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara produk Halal dan tidak halal;
- keberadaan Penyelia Halal; dan/atau
- kegiatan lain yang berkaitan dengan JpH.
(3) Kementerian
SK No 031717 A
PRESIDEN REPU BLtKar|f on.=r^
(3) Kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau
pemerintah daerah provinsi/kabupate nlkota berkoordinasi dan bekerjasama dengan BpJpH dalam pelaksanaan pengawasan JpH sesuai dengan tugas dan fungsinya. (41 Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti melalui pen5rusunan program strategis pengawasan JpH.
(5) Pengawasan terhadap JpH dapat dilakukan oleh
BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan secara sendiri- sendiri atau bersama-sama.
