PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 94
BAB 7 — LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL
Pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan pasal 93 harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang- undangan.
Bagian Kesatu Umum
