PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 121
BAB 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (21 huruf b meliputi:
- saling pengakuan; dan
- saling keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian. (21 Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian.
(3) Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJPH bersama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi dengan lembaga akreditasi negara setempat.
