PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 122
BAB 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Kerja sama internasional dalam pengakuan Sertifikat
Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal l19 ayat(2) huruf c merupakan kerja sama saling pengakuan Sertif,rkat Halal. (21 Kerja sama
SK No 031733 A
PRESIDEN REPUBLTK tNDONEStA
(2) Kerja sama internasional berupa saling pengakuan
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan lembaga halal luar negeri yang berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Halal.
