Pasal 123
BAB 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal
luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 dapat diterima sebagai pemenuhan Sertifikat Halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan Sertifikat Halal yang berlaku timbal balik.
(2) Perjanjian saling keberterimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJPH dengan lembaga halal luar negeri.
(3) Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat. (41 Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional.
(5) Lembaga akreditasi di negara setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) merupakan lembaga yang telah melakukan kerja sama pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 121.
(6) Akreditasi lembaga halal luar negeri oleh lembaga
akreditasi di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (41 harus sesuai dengan standar halal Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH.
