PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 124
BAB 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Dalam hal di negara setempat tidak terdapat lembaga
halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 123 ayat (3), Pelaku Usaha wajib melakukan sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini. (21 Dalam hal di negara setempat tidak terdapat lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (4) lembaga halal luar negeri diakreditasi oleh Tim Akreditasi LPH.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
bekerjasama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi.
Bagian Kesatu Umum
