PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 70
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL
(1) Pemeriksaan produk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Auditor Halal
di lokasi usaha pada saat proses produksi secara tatap muka.
(2) Dalam pelaksanaan pemeriksaan produk di lokasi
usaha secara tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib memberikan informasi dan data kepada Auditor Halal.
(3) Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang_undangan, pemeriksaan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring.
